Kehilangan Keanggotaan

Kehilangan sebagai anggota biasa apabila :

  1. Meninggal dunia ;
  2. Atas permintaan sendiri mengajukan berhenti secara tertulis menjadi anggota ;
  3. Tidak memenuhi kewajiban Asosiasi setelah diperingatkan secara tertulis 3 (tiga) kali berturut- turut masing-masing dengan tenggang waktu 4 (empat) bulan ;
  4. Tidak melaksanakan registrasi ulang-perpanjangan selama 3 (tiga) tahun ;
  5. Diberhentikan untuk sementara atau seterusnya oleh Pengurus Daerah karena pelanggaran Anggaran Dasar (AD) atau Anggaran Rumah Tangga (ART), Kode Etik, Peraturan Organisasi setelah mendapat peringatan secara tertulis terlebih dahulu ;
  6. Menjadi Pengurus pada Asosiasi atau Lembaga Sejenis.