KEUNTUNGAN KEANGGOTAAN

  1. Berperan serta dalam kegiatan asosiasi seperti :
    • Hak suara, hak mimilih dan dipilih
    • Duduk dalam kepengurusan, kepanitiaan,kelompok kerja, delegasi, misi dan lain-lain yang dibentuk Asosiasi.
  2. Mendapat informasi lengkap dan pertanggung jawaban kepengurusan Asosiasi melalui perangkat Asosiasi dan rapat-rapat.
  3. Mengikuti program sertifikasi sesuai peraturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Asosiasi.
  4. Mendapat bantuan berupa :
    • Konsultasi, informasi, arbitrase dari asosiasi berkenaan dengan profesinya sepanjang batas kemampuan dan kesanggupan pengurus.
    • Mendapatkan rekomendasi atau surat keterangan dari Asosiasi yang diperlukan dalam menjalankan profesinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan organisasi, hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    • Bagi yang memiliki Sertifikasi Kompetensi akan dibantu proses Perpanjang Sertifikasi tersebut.
  5. Bagi yang memiliki Sertifikasi Kompetensi (SKTTK) akan mendapatkan notifikasi/ pemberitahuan melalui email (by sistem) sebanyak 3 kali terkait masa berlaku Sertifikasi Kompetensi (SKTTK) dengan rentang waktu maksimal 3 bulan sebelum batas berakhir Sertifikasi Kompetensi (SKTTK) tersebut .