KEUNTUNGAN KEANGGOTAAN
- Berperan serta dalam kegiatan asosiasi seperti :
- Hak suara, hak mimilih dan dipilih
- Duduk dalam kepengurusan, kepanitiaan,kelompok kerja, delegasi, misi dan lain-lain yang dibentuk Asosiasi.
- Mendapat informasi lengkap dan pertanggung jawaban kepengurusan Asosiasi melalui perangkat Asosiasi dan rapat-rapat.
- Mengikuti program sertifikasi sesuai peraturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Asosiasi.
- Mendapat bantuan berupa :
- Konsultasi, informasi, arbitrase dari asosiasi berkenaan dengan profesinya sepanjang batas kemampuan dan kesanggupan pengurus.
- Mendapatkan rekomendasi atau surat keterangan dari Asosiasi yang diperlukan dalam menjalankan profesinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan organisasi, hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bagi yang memiliki Sertifikasi Kompetensi akan dibantu proses Perpanjang Sertifikasi tersebut.
- Bagi yang memiliki Sertifikasi Kompetensi (SKTTK) akan mendapatkan notifikasi/ pemberitahuan melalui email (by sistem) sebanyak 3 kali terkait masa berlaku Sertifikasi Kompetensi (SKTTK) dengan rentang waktu maksimal 3 bulan sebelum batas berakhir Sertifikasi Kompetensi (SKTTK) tersebut .