Syarat Keanggotaan

  1. Sehat Jasmani dan Rohani ;
  2. Komisaris, Direksi, Penanggung Jawab badan Usaha dibidang Elektrikal dan Mekanikal serta orang yang bekerja dibidang ketenagalistrikan atau memiliki Sertifikat Kompetensi dan atau Sertifikat Keahlian dan atau Sertifikat Ketrampilan dibidang Elektrikal ;
  3. Berdomisili di Indonesia ;
  4. Untuk menjadi anggota yang bersangkutan mengajukan secara tertulis kepada Pengurus Cabang untuk diteruskan kepada Pengurus Daerah dimana ia berdomisili atau langsung kepada Pengurus Daerah bila ditempat domisilinya tidak atau belum ada cabang ;
  5. Keanggotaan seseorang ditentukan oleh Pengurus Cabang sesudah ada pengesahan Pengurus Daerah, atau langsung oleh Pengurus Daerah bagi daerah yang tidak memiliki cabang dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak permohonan menjadi anggota disampaikan ;
  6. Calon anggota mengisi formulir keanggotaan APEI dengan melampirkan fotocopy KTP,fotokopi  ijazah, dan pas foto warna 3 x 4 = 3 lembar dengan warna dasar biru ;
  7. Membayar administrasi pendaftaran anggota, uang pangkal, iuran (3 tahun), dan Kartu Tanda Anggota ;
  8. Kepada mereka yang diterima menjadi anggota akan diberikan Kartu Tanda Anggota yang dikeluarkan Pengurus Daerah APEI.

Silahkan Download Formulir Keanggotaan APEI NTB